Pemprov DKI Usulkan APBD 2022 Sebesar Rp 80,15 Triliun

www.tribunnews.com, Rabu, 27 Oktober 2021

Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan APBD 2022 sebesar Rp80,15 triliun.

Adapun usulan itu tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

“Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kami terima dengan total sementara Rp80,15 triliun,” ucap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (27/10/2021).

Prasetyo menjelaskan, besaran KUA-PPAS APBD 2022 ini sudah disesuaikan dengan tren kenaikan pajak karena kondisi perekonomian yang mulai pulih.

Dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2022, Pemprov DKI memproyeksikan akan menerima pendapatan sebesar Rp74,25 triliun.

Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp53,17 triliun, pendapat transfer Rp17,71 triliun, serta pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp3,36 triliun.

Kemudian, postur belanja yang dianggarkan sebesar Rp72,10 triliun dengan rincian belanja operasi Rp60,07 triliun, belanja modal Rp9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp2,51 triliun, dan belanja transfer Rp392,76 miliar.

Setelah menerima usulan ini, DPRD DKI bakal membahasnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar hari ini.

Dalam rapat tersebut, para Parlemen Kebon Sirih akan melakukan pendalaman dan penyesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, para anggota dewan juga akan menyesuaikan pengeluaran anggaran dengan skala prioritas kebutuhan warga ibu kota saat ini.

“Setelah rapat di Banggar, selanjutnya (pembahasan anggaran APBD 2022) dibahas di komisi-komisi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.