Kriteria pemeriksaan terkait Kelengkapan Bukti Penyetoran Pendapatan adalah:
- Pasal 57 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa: setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud;