Kelebihan Pembayaran Rp 6,5 Miliar untuk Mobil Damkar, Pemprov DKI: 90% Telah Dikembalikan

Rabu, 14 April 2021 | 19:44 WIB
Oleh : Yustinus Paat / IDS

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan angkat bicara soal kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar untuk pengadaan 4 mobil pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta. Menurut Satriadi, 90% kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh penyedia mobil damkar tersebut.

“Kalau perkembangannya sudah 90% sudah kita kembalikan,” ujar Satriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Satriadi juga optimistis, dalam waktu dekat para penyedia atau pelaksana pengadaan mobil damkar tersebut akan mengembalikan 10% sisanya dari total Rp 6,5 miliar. Meskipun, dia mengakui urusan pengembalian kelebihan pembayaraan telah menjadi ranah BPK DKI Jakarta.

“BPK tinggal menyelesaikan ini. Apalagi sudah 90%, sudah mendekati lah sebentar lagi. Yang lain administrasi saja,” tandas Satriadi.

Menurut Satriadi, temuan BPK menjadi koreksi bagi pihaknya untuk selalu mengingatkan pejabat yang mengurus pengadaan barang khususnya mobil damkar supaya lebih berhati-hati dan teliti lagi ke depannya. Ketelitian tersebut dapat mencegah kekeliruan seperti kelebihan pembayaran pengadaan mobil damkar.

“Kita harus selalu mengingatkan terus ya, apa namanya agar aparat pejabat pengadaan itu kan lebih teliti lagi ke depannya,” pungkas Satriadi.

Sebagaiman diketahui, BPK DKI Jakarta menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Gulkarmat pada APBD 2019. Kelebihan pembayara ini dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga riil untuk 4 item berbeda dengan rincian selisih harga antara lain unit submersible Rp 761,67 juta, unit quick response Rp 3,48 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal (robot LUF 60) Rp 844,19 juta, dan unit pengurai material kebakaran (robot MVF-5) Rp 1,43 miliar.

BPK menilai pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Gulkarmat DKI Jakarta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPK menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) kurang cermat dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) sehingga menjadi tidak wajar.

Dalam laporan hasil audit BPK tersebut, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sudah memberikan respons atas temuan dan penilaian BPK.

Pertama, terkait permasalahan atas penentuan HPS tidak wajar, Dinas Gulkarmat menyampaikan terima kasih atas koreksi BPK dan akan berusaha untuk lebih cermat lagi kedepannya dalam menentukan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, atas temuan tentang perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi, Dinas Gulkarmat menyatakan bahwa evaluasi kualifikasi peserta tender sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pokja/ULP, dan tidak terdapat intervensi dari pihak Dinas Gulkarmat. Ketiga, atas kelebihan pembayaran, Dinas Gulkarmat akan menyampaikan kepada penyedia pelaksana kegiatan untuk dipertanggungjawabkan/ditindaklanjuti.

Sumber: BeritaSatu.com