Sabtu, 1 Mei 2021 | 01:33 WIB
Oleh : Yustinus Paat / CAR
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Seksi (kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan pihaknya memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Yusmada Faisal. Yusmada diperiksa oleh kasi penyidikan pada tindak pidana khusus Kejati DKI pada 21 April 2021.
Yusmada diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal di Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Pada saat itu, Yusmada menjadi kadis Bina Marga DKI.
“Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran),” ujar Ashari kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Ashari belum bisa memastikan apakah Yusmada akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut, kata dia, tergantung dari penyidik kejaksaan.
“Itu tergantung penyidik, kalau misalnya keterangannya masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya enggak tahu karena tergantung fakta yang terungkap,” tandas Ashari.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Yusmada menjalani pemeriksaan di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat. Yusmada diminta keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejati DKI Nomor: PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.
Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta Tahun Anggaran 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pada Tahun Anggaran 2015, Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.
Penentuan harga barang/paket sendiri menggunakan metode e-purchasing melalui aplikasi e-katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp 1.700.000.000.
Sumber: BeritaSatu.com