Koran Tempo, Rabu, 13 Mei 2020
Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi pengembang pulau reklamasi untuk melanjutkan pembangunan di Teluk Jakarta. Jalan baru ini terbuka setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), April lalu.