Jangan Putuskan Sepihak Penghapusan NIK KTP

https://dprd-dkijakartaprov.go.id, Senin, 22 April 2024
Dprd

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai, kebijakan itu belum disosialiasasikan secara maksimal. Sehingga dikhawatirkan justru bisa menimbulkan masalah baru.
“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, menunjukkan bahwa Pemprov DKI kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut, atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Rio saat dihubungi, Senin (22/4).
Berbeda dengan status warga yang sudah meninggal dunia, memang harus segera dinonaktikan. Namun untuk status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dulcapil) DKI tak mengambil keputusan sepihak tanpa konfirmasi.
“Untuk wilayah yang telah beralih fungsi seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga,” tandas Rio.
Apalagi, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta. Satu di antaranya tetkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.
“Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP,” pinta Rio.
Penghapusan data tersebut, sambung Rio, khawatir dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar September 2024.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengatakan ada 92.432 NIK bakal dinonaktifkan karena berbagai macam faktor. Seperti sudah meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi Fasos Fasum.
“Untuk RT yang dimaksud adalah permukiman atau suatu wilayah yang saat ini sudah tidak menjadi wilayah hunian dan telah beralih fungsi menjadi GOR, stadion, apartemen, perkantoran, dan ruang terbuka hijau lainnya,” tutur Budi. (DDJP/apn/gie)