Ini Tanggapan Pemprov DKI Atas Audit BPK Soal Penyelenggaraan Formula E

Jakarta, Beritasatu.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov DKI Jakarta menyatakan dapat menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas pengelolaan penyelenggaraan kegiatan Formula E Tahun Anggaran 2019 yang dinilai kurang memadai. Dispora DKI akan mengambil sejumlah langkah sebagaimana disebutkan dalam Buku 1 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Hasil pemeriksaan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Penanggung Jawab Pemeriksaan dari BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Arya Wobowo pada 19 Juni 2020 lalu.

“Atas permasalahan tersebut (hasil audit BPK terkait Formula E), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menyatakan dapat menerima hasil pemeriksaan BPK,” tulis BPK dalam laporan tersebut sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Minggu (21/3/2021).

Dispora DKI kemudian mengambil sejumlah langkah. Pertama, Dispora DKI akan minta kepada PT Jakpro untuk mengirimkan surat kepada Dispora terkait penyediaan dukungan anggaran yang menjadi tanggung jawab Dispora dalam rangka memenuhi City Host Agreement. Hal ini untuk memperjelas porsi pembiayaan Kegiatan Penyelenggaraan Formula E. Selanjutnya hal ini akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dengan menyusun desain secara lengkap terkait dengan pembagian peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Fomula E.

Kedua, Dispora akan mendorong PT Jakpro untuk dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan agar dapat mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Di samping itu, akan dilakukan pula perumusan mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E.

Ketiga, terkait dengan Feasibility Study, Dispora sepakat akan melakukan koordinasi dengan PT Jakpro untuk menyempurnakan studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan kondisi terbaru dampak dari Covid-19;

Keempat, terkait pengamanan keberlanjutan kegiatan Formula E di tengah pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan meminta kepada PT Jakpro selaku penyelenggara Formula E dan perwakilan Pemprov DKI untuk melakukan renegosiasi kepada pihak FEO terkait penegasan dan memperjelas status keberlanjutan kerja sama serta status pendanaan yang telah disetorkan. Selain itu, Pemprov DKI akan melakukan mitigasi risiko bersama dengan pihak PT Jakpro dalam memperjelas rencana antisipatif kendala yang akan muncul.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E, ditemukan 2 permasalahan utama. Pertama, belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta serta upaya konkret untuk melakukan pendanaan mandiri.

Kedua, pengamanan keberlanjutan kegiatan (Formula E) terkait pandemi Covid-19 belum memadai.

Sementara Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E. Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.