www.tribunnews.com, Rabu, 8 November 2021
DPRD dan Pemprov DKI menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun.
Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, Selasa (9/11/2021). (Kompas.com/Vitorio Mantalean
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, angka ini didapat dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan mulai tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2021). Setelah disepakati, KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 akan memasuki tahap penandatangan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Jadwal paripurna penandatanganan nota kesepakatan ini pun dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya bersyukur atas rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 ini.
Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi secara internal untuk menyempurnakan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebelum disahkan dalam rapat paripurna.