Koran Sindo, Selasa, 5 November 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus membenahi 200 RW kampung kumuh selama kurun waktu 2017-2022. Berdasarkan salinan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020, anggaran Community Action Plan (CAP) untuk satu RW sebesar Rp 556 juta dengan rincian biaya langsung personel Rp 475 juta dan biaya langsung tidak personel Rp 29 juta.