Koran Tempo, Selasa, 30 Juli 2019
Biro Hukum DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah utnuk menangkis gugatan yang dilayangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Manggala Krida Yudha. Dua pengembang reklamasi itu juga menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau I dan Pulau M ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.