Koran Tempo, Selasa, 30 Juli 2019
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah. Pengembang Pulau H di Teluk Jakarta ini menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.