Dinas Pendidikan DKI Mulai Cairkan KJP Plus, Selambatnya hingga 15 Agustus 2022

www.kompas.com, Rabu, 10 Agustus 2022
Kompascom

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 pada Agustus dengan penerima sebanyak 849.170 siswa Jakarta. “Dana KJP Plus Tahap I mulai dicairkan sejak 9 Agustus 2022 dengan penerima sebanyak 849.170 siswa dari berbagai jenjang pendidikan,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo dilansir dari Antara, Rabu (10/8/2022). Kendati demikian, Waluyo belum memberikan rinciannya terkait berapa berapa banyak siswa penerima KJP Plus yang sudah diproses. “Yang pasti seluruh jenjang maksimum tanggal 15 Agustus 2022, harus sudah tuntas,” kata Waluyo.
Berdasarkan keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 mulai cair. Rinciannya, tingkat SD/MI sebanyak 409.959 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp250.000 dan tingkat SMP/MTs sebanyak 226.669 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000. Kemudian, tingkat SMA/MA ada sebanyak 70.763 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000. Adapun bagi jenjang SMK ada sebanyak 139.263 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar RP450.000. Serta untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ada sebanyak 2.516 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.
Sementara, untuk penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebelum dananya dicairkan, dipersilahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Bagi yang belum terdaftar dan berhak, calon penerima diminta mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kelurahan domisili. DTKS ini sebagai persyaratan menerima KJP Plus. “Nanti setelah daftar akan diproses dan jika lolos akan masuk pada daftar penerima di gelombang berikutnya,” tutur Waluyo. Adapun untuk mendapatkan informasi tentang pencairan Dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilihat pada instagram @disdikdki dan @upt.p4op. KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Tujuannya, agar warga Jakarta dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.