13 Agustus 2015
Kamis, 13 Agustus 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun 2015, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota VII BPK, Achsanul Qosasi kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno, disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Abdul Latief, para Deputi BUMN, serta para Dewan Direksi dilingkungan Kementerian BUMN.
Atas laporan keuangan Kementerian BUMN Tahun 2014, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Walaupun mendapatkan opini WTP, tetapi ada catatan yang harus segera diperbaiki oleh Kementerian BUMN, yaitu masalah pencatatan inventaris. Pencatatan inventaris harus segera diperbaiki agar BPK lebih mudah melakukan inventarisasi aset-aset yang ada di Kementerian tersebut.
Dalam sambutannya, Anggota VII BPK mengatakan ada perbaikan yang sangat signifikan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN. Hal tersebut dibuktikan dengan respon Kementerian lain terhadap Kementerian BUMN sangat bagus. Hal ini menunjukan bahwa Kementerian BUMN yang sekarang sudah berubah tidak seperti masa dahulu.
Dengan meningkatnya kinerja BUMN tantangan yang dihadapi pun semakin berat, oleh karena itu diperlukan sinergi antar BUMN. Dengan adanya sinergi antar BUMN dapat meningkatkan kinerja BUMN, mengoptimalkan sumber daya produksi, meningkatkan daya saing BUMN dan mendorong percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Senada dengan Anggota VII BPK, Menteri BUMN mengatakan sinergi BUMN merupakan satu dari empat strategic pillars dalam mendukung peran BUMN sebagai Agent of Development. Dengan adanya sinergi BUMN dapat menghasilkan output positif diantara BUMN sehingga menghasilkan kinerja yang lebih optimal.
Tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program sinergi antar BUMN yang harus dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan untuk dicarikan solusi terbaik agar sinergi dapat memberi dampak yang optimal.
Tantangan-tantangan yang dihadapi tersebut yaitu Regulasi, regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan terkait ketentuan-ketentuan lain, seperti ketentuan mengenai persaingan usaha. Kewenangan, pembagian kewenangan yang jelas agar tidak tejadi konflik kewenangan dalam praktik pelaksanaan sinergi.
Tantangan lain adalah masalah Koordinasi dan Kemampuan. Koordinasi harus digariskan secara jelas, tidak berbelit-belit, sehingga masing-masing memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi dan mengatasi setiap permasalahan yang mungkin timbul. Sedangkan tantangan kemapuan dengan memperhatikan tingkat kemampuan masing-masing BUMN agar bisa melaksanakan sinergi secara efisien, efektif, dan ekonomis.