BPK DKI Sembilan Temuan LHPK Perumda Sarana Jaya

TEMPO.COJakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat ada sembilan temuan terkait LHPK Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun buku 2018 dan 2019. Adanya 9 temuan pada laporan hasil pemeriksaan kinerja (LHPK) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu diakui oleh Direktur Utama PPSJ Yoori Pinontoan.

“Setahu saya sebagian besar sudah selesai. Tapi untuk detailnya hubungi Direktur Keuangan saya,” kata Yoori Pinontoan dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Sembilan temuan pemeriksaan pada LHPK BUMD DKI Jakarta itu, antara lain denda keterlambatan pada satu pekerjaan senilai Rp102 juta dan kelebihan pembayaran pada tiga kegiatan senilai Rp197 juta.

Temuan lain adalah denda keterlambatan senilai Rp4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.

BPK DKI Jakarta juga menemukan penilaian atas ruislag tanah seluas 2.000 meter persegi pada kegiatan pembebasan lahan Lebak Bulus yang tidak dilakukan oleh penilai independen. Catatan lain adalah kelemahan dalam kontrak kerja sama dan berita acara pengakhiran kerja sama antara Perumda DKI Sarana Jaya dengan beberapa mitra di antaranya PT TEP dan PT ZPI.

Temuan BPK yang lain, PPSJ belum membuat berita acara pengakhiran kerja sama dengan Pejaten Park Residence. Pengembalian investasi kerja sama KSO Klapa Village tidak sesuai dengan kontrak KSO. PPSJ kehilangan pendapatan akibat pembayaran denda keterlambatan dari PT ZPI.

PP Sarana Jaya juga berpotensi kehilangan senilai Rp4,85 miliar dan pendapatan denda dari pengakhiran kerja sama dengan PT GSA, serta analisis PPSJ dalam penyertaan saham PT ER tidak memadai.

Mengenai temuan BPK itu, Direktur Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima P Santosa belum bersedia memberikan tanggapan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian aset oleh Sarana Jaya pada 2018-2020. Sejumlah saksi termasuk beberapa pegawai BUMD DKI pada sektor properti itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.