www,beritasatu.com, Kamis, 11 November 2021
Polemik soal anggaran penyelenggaraan Formula E kembali mencuat setelah DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang dinilai rela melakukan utang ke Bank DKI pada Tahun 2019 untuk membayar commitment fee Formula E.
PSI menilai Anies lebih memprioritaskan Formula E dibandingkan penanganan banjir. Pasalnya, pada saat bersamaan Anies menghapus dana normalisasi sungai karena alasan defisit anggaran.
Pemprov DKI Jakarta telah membantah hal tuduhan PSI tersebut dan menegaskan proses anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan disepakati DPRD DKI.
Lalu berapa sebenarnya anggaran Formula E dari APBD DKI Jakarta ?
Jika merujuk hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada Formula E Operations (FEO) adalah GBP (British Pound Sterling) 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000 atau setara Rp 983.310.000.000,00,” tulis BPK dalam audit tersebut sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Minggu (21/3/2021).
Jumlah tersebut kemudian dirinci sebagai berikut, yakni fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000 atau setara Rp 360.000.000.000,00; fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00; dan bank garansi senilai GBP 22.000.000,00 atau setara Rp 423.000.000.000,00.
Dalam audit BPK tersebut dinyatakan bahwa pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid 19 yang merupakan kondisi force majeur sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.
Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
“Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP 22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai GBP11.000.000,00 tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya,” kata BPK dalam laporan tersebut.
Dalam dokumen resmi Pemprov DKI Jakarta berjudul ‘KATANYA vs FAKTANYA FORMULA E’ yang diterbitkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta melalui situs atau website PPID, disebutkan bahwa pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 sudah dibayarkan 2 tahun yang lalu. Pembayaran dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19 tahun 2020. Total nilai commitment fee yang sudah dibayarkan senilai Rp 560 miliar.
Kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna Paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019. Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023 dan 2024. Biaya commitment fee Rp 560 miliar sebelumnya, digunakan untuk tiga tahun penyelenggaraan.
Jadi, biaya pelaksanaan kegiatan per tahun sekitar Rp 150 miliar, tidak dibayar oleh APBD DKI tetapi bersumber dari sponsorship yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dalam kerja sama yang terkini tidak ada keperluan untuk dibutakan bank garansi.