Angkutan Online Harus Penuhi Seluruh izin

Koran Sindo

Koran Sindo, Selasa, 22 Maret 2016

Angkutan online seperti Uber dan Grab diminta memenuhi seluruh perizinan. Meski saat ini sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus tetap mengajukan izin usaha angkutan umum.