Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan menanggapi terlalu jauh perihal hasil audit investigasi mengenai proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilimpahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun memilih untuk menyerahkan segala bentuk pembuktian pada lembaga antirasuah tersebut.
“Silakan saja KPK nanti memutuskan apakah ada kerugian atau tidak,” kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/12).
Ahok pun tampak tak terlalu merespon pertanyaan mengenai Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok hanya menegaskan bahwa dirinya siap untuk dipanggil oleh KPK jika memang kesaksiannya dibutuhkan.
“Jika KPK merasa ada kerugian negara dan kami dipanggil sebagai saksi, maka kami akan datang,” ujarnya.
Terkait dengan pembelian lahan RS Sumber Waras, Ahok menjelaskan dirinya tidak menggebu-gebu dalam melakukan pembelian. Apalagi ditambah dengan data Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dijual.
Namun akhirnya Pemerintah Provinsi DKI membeli lahan tersebut lantaran ada surat dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang mengatakan bahwa mereka siap menjual lahan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Dia menawarkan NJOP maka kami sepakat membayar NJOP. Kecuali ada main mata bayar harga pasar dan sisanya berikan ke saya baru Anda boleh curiga,” ujar Ahok.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Ahok setelah mantan politikus Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi itu sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. (utd)