Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding hasil atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, permohonan banding tersebut diajukan Anies pada Selasa (8/3/2022).
Adapun pihak terbanding merupakan 7 orang yang sebelumnya adalah penggugat yang meminta Anies untuk menuntaskan pengerukan kali di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
Ketujuh orang tersebut yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kepada Anies dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Melalui putusan yang dikeluarkan pada 15 Februari 2022 tersebut, Anies diwajibkan menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan proses pengerukan Kali Mampang sebenarnya sudah terlaksana sebelum adanya gugatan kepada Gubernur Anies untuk menuntaskan pengerukan kali tersebut.
“Kalau untuk bagian di Kali Mampang yang menjadi tuntutan itu baru dilaksanakan di 2021 dan di titik itu sudah selesai. Tetapi secara keseluruhan, pengerukan akan rutin kami jalankan,” jelasnya.