Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengalokasikan biaya perjalanan dinas luar negeri untuk tahun 2022 sebesar Rp 103.433.242.990. Hasil evaluasi Kemendagri atas Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2022 menyatakan bahwa guna mencegah terjadinya penularan Covid varian Omicron di Indonesia maka Provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri kecuali kegiatan yang bersifat urgent.