www.tempo.com, Selasa, 16 November 2021
DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran Rp 800 miliar yang diajukan Pemprov DKI untuk pembebasan lahan warga yang tinggal di jalur hijau. Anggaran itu akan digunakan untuk membeli rumah warga yang berdiri di atas tanah yang peruntukannya untuk jalur hijau.
“Kan kasihan masyarakat, lahannya hanya itu, tapi karena kena jalur hijau akhirnya tidak bisa dimanfaatkan, jadi satu-satunya jalan adalah dibeli pemda DKI atau pemerintah setempat,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Ida menerangkan, awalnya dana pembelian lahan warga di zona hijau itu diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 900 miliar. Namun karena penghematan yang sedang dilakukan dalam APBD 2022, DPRD DKI hanya menyetujui Rp 800 miliar. Ida mengatakan besaran dana ini akan kembali dibahas pada Kamis mendatang.
Ida menjelaskan, saat ini masyarakat yang rumahnya berdiri di atas lahan zona hijau hanya mendapatkan izin tinggal sementara. Pihak Pemprov DKI pun tidak akan mengeluarkan IMB pada bangunan warga tersebut.
Komisi D DPRD DKI Jakarta pun sempat mengajukan perubahan zonasi dari hijau ke kuning di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar bisa ditempati masyarakat secara legal.
“Kami usulkan untuk ubah di RDTR. Apakah memungkinkan hijau ini dihapus, diubah, atau dikurangi jadi kuning ungu dan sebagainya, ternyata tidak bisa, tidak memungkinkan,” kata Ida.
Adapun dana sebesar Rp800 miliar belum dapat ditentukan bakal membebaskan berapa banyak lahan warga yang berdiri di jalur hijau. Penyebabnya, menurut Ida, karena harga NJOP tiap lahan yang akan dibebaskan berbeda-beda. “Misalkan kelurahan X bisa saja NJOP-nya hanya Rp3 juta, tapi kalau yang di pinggir jalan raya NJOP-nya bisa saja Rp12 juta, jadi disesuaikan dengan kebutuhan lokasi titik lahannya,” ujar Ida.