Bandung, Beritasatu.com – Pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara memiliki peran penting bagi terciptanya akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, sinergi pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara memiliki arti penting dalam situasi krisis seperti saat ini.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono mengatakan, lembaga pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara mengambil peran penting dalam mengawal tata kelola dan akuntabilitas program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). Menurutnya, program PC PEN harus dilakukan secara cepat dan efektif, namun harus tetap akuntabel, artinya setiap uang negara yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara auditor eksternal dan internal dalam mengawal tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan program PC-PEN,” ungkap Wakil Ketua BPK pada rapat kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
“Bentuk sinergi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara di masa pandemi di antaranya dilakukan melalui pendampingan dalam pelaksanaan pemeriksaan, menyediakan data/informasi hasil pengawasan, dan mengkomunikasikan rencana tindak lanjut rekomendasi BPK,” tambahnya.
Wakil Ketua BPK didapuk menjadi narasumber dalam Rapat Kerja BPKP Tahun 2021 dengan tema: “Transformasi Digital Pengawasan Intern dalam Mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural” tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono.
Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua BPK menyampaikan mengenai “Sinergi dan Koordinasi Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Negara dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”.
Sebelumnya, BPK dan BPKP telah menyepakati nota kesepahaman yang ditandatangani tanggal 10 September 2021 di Kantor Pusat BPK.
Sinergi dan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara tersebut diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Wakil Ketua BPK berharap rapat kerja ini dapat mendukung implementasi dari nota kesepahaman tersebut. Sebab implementasi nota kesepahaman BPK dan BPKP memiliki arti penting bagi pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara efisien dan efektif.
“Kita tentunya berharap dengan sinergi dan kolaborasi antara lembaga pemeriksa dan pengawasan keuangan negara, kedua lembaga dapat meningkatkan kapabilitas kelembagaan dan efektivitas kinerja,” ungkapnya.
Dengan demikian, lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan negara dapat berkontribusi lebih optimal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan efektif di tengah dinamika perubahan lingkungan yang serba cepat dan ketidakpastian yang tinggi.