Menurut Hidayat, sekalipun BPKH sudah menyatakan bahwa dana jemaah calon haji aman, tapi BPKH, BPK dan pemerintah tidak bisa mengabaikan adanya kecurigaan masyarakat atas penggunaan dana haji tersebut. Terlebih setelah pemerintah kembali memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.
“Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara dan institusi lembaga Negara,” ungkap Hidayat dalam keterngannya, Rabu (9/6/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai sangat penting bagi BPK untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU no 34 tahun 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan profesional. Dengan begitu, kata Hidayat, kecurigaan yang ada di masyarakat saat ini dapat segera terjawab dengan benar dan jelas.
“Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada negara dan lembaga-lembaga negara, seperti BPKH tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinkan bahwa dana haji mereka aman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji,” cetus Hidayat.
HNW menyebut pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun 2021 menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait ketersediaan dana haji yang dikelola BPKH untuk pembiayaan haji tahun 2021. Oleh sebab itu, ia mendorong agar BPK segera melakukan audit agar masyarakat tak lagi bertanya-tanya.
“Apabila, dana kemanusiaan untuk Palestina saja ada yang mewacanakan untuk diaudit, tentu tuntutan audit dana haji secara profesional dan transparan ini wajar saja bila ada yang usulkan untuk dilakukan diaudit. Untuk menghindari fitnah, dan untuk kebaikan BPKH, dan ketenteraman jemaah calon haji, audit oleh lembaga yang berkewenangan yaitu BPK, dan bila dimungkinkan dikuatkan juga oleh auditor independen, perlu bisa disepakati dan dilakukan,” ulas Hidayat