Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Tunggu Hasil Audit BPK

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018 untuk SMKN 53 Jakarta Barat. Kejari, kata Dwi, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana BOS dan BOP itu.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Jakarta Barat berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I berinisial MF. Kedunya diduga melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

“Untuk upaya paksa penahanan kami masih tunggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang konkret,” ujar Dwi saat konferensi pers terkait kasus korupsi BOS-BOP tahun anggaran 2018 di Kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (2/6/2021).

Dwi mengatakan, proses audit di BPK masih berlangsung dan lembaganya belum bisa memastikan kapan selesainya.

Yang jelas, tutur dia, Kejari terus berkoordinasi dan memberikan fakta-fakta terbaru terkait perkembangan kasus korupsi ini.

Koordinasi
“Sampai saat ini masih proses audit BPK, fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK. Apa pun fakta termasuk perkembangan hari ini kami akan laporkan ke BPK,” tandas dia.

Dwi juga menegaskan, lembaganya tidak akan mencampuri hasil audit BPK. “Bagaimana mereka sikapi kami tidak bisa berikan statemen apakah diakomodasi untuk masuk ke kerugian negara atau tidak. Apakah diakomodasi untuk pengurangan nilai kerugian negara atau tidak, itu domain teman-teman BPK, kami tidak mencampuri ke sana,” pungkas Dwi.

Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Barat telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018, yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Jakarta Barat berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF. Kedunya diduga melakukan manipulasi SPJ dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

Nilai dana BOS dan BOP tersebut sebesar Rp 7,8 miliar dengan perincian dana BOS Rp 1,3 miliar dan dana BOP Rp 6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejari Jakbar menduga keduanya melakukan penggelapan setengah dari anggaran Rp 7,8 miliar. Saat ini, dugaan kerugian negara masih diperiksa BPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com