KPK Dalami Proses Perumda Sarana Jaya Menaksir Harga Tanah di Munjul Jaktim

www.kumparan.com, Rabu, 28 April 2021

KPK terus menguatkan bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan lahan PD Sarana Jaya di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Melalui pemeriksaan saksi pada Selasa (27/4) kemarin, KPK mendalami proses Perumda Sarana Jaya menaksir harga tanah di Munjul tersebut.

Adapun saksi yang diperiksa yakni Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2018-2019, Farouk Maurice Arzby.

“Farouk Maurice Arzby didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon,” ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (28/4).

Sebelumnya Plt Dirut Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono, menyatakan lahan dengan luas 4,2 hektare di Munjul dibeli senilai Rp 217 miliar. Dana itu dibayarkan kepada PT Adonara Propertindo yang kemudian menjadi temuan KPK.

Sedangkan pemilik lahan, Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, merasa tak pernah menjual tanahnya ke Perumda Sarana Jaya. Pemilik lahan mengaku pernah menjual lahan kepada Anja Runtuwene yang belakangan diketahui menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Lahan itu dijual sebesar Rp 104 miliar. Namun pembayaran belum lunas hingga akhirnya perjanjian jual beli dibatalkan.

Dalam pemeriksaan pada 27 April, KPK memanggil 2 saksi lain yakni Notaris bernama Yurisca Lady Enggareni dan pihak swasta bernama Minto Arisda. Namun keduanya mangkir dan bakal diperiksa pada 30 April.

Sementara itu pada Rabu (28/4) ini, KPK memanggil 5 saksi lainnya. Mereka yang dipanggil yakni Senior Manager Divisi Usaha Perumda Sarana Jaya 2019-2020, Slamet Riyanto; Asisten Manajer Perencanaan Perumda Sarana Jaya, Kartika Agustina; Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Sarana Jaya, Sri Lestari; Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Perumda Sarana Jaya, Asep Firdaus Risnandar; dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana.

KPK sudah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun KPK belum menyebut identitasnya karena kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan.

Namun salah satu sosok tersangka mengerucut kepada mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Sebab ia sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya saat kasus ini pertama kali mencuat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahkan secara terang-terangan menyebut Yoory sudah pernah diperiksa KPK. Menurut Riza, kasus yang menjerat Yoory terkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk program hunian DP Rp 0.