Anggota DPRD Minta Anies Jalankan Rekomendasi KPK soal Pembatalan Kontrak Aetra

www.kompas.com, Rabu, 28 April 2021

Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta. “Kami sepakat dengan KPK bahwa rencana perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan Aetra harus dibatalkan. Pak Anies sendiri pada awal 2019 pernah menyatakan kontrak air bersih ini merugikan negara, sehingga memang sebaiknya tidak diperpanjang dan semuanya dikembalikan ke pemerintah,” kata kata Eneng dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021). Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengatakan, selain menjalankan rekomendasi KPK, juga diperlukan tiga langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta.

“Langkah pertama, Pemprov DKI melakukan inventarisasi aset dan due diligence terhadap kontrak yang ada,” kata dia. Eneng mengatakan hingga saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan BUMD PAM Jaya belum melakukan pendataan semua aset air bersih. Kemudian langkah kedua dengan menentukan aset mana yang akan dikembalikan ke pemerintah dan aset mana yang tetap dikuasai oleh swasta.

“Mengenai pipa distribusi sudah clear akan diberikan ke Pemprov DKI. Tapi masih ada perselisihan apakah Water Treatment Plant (WTP) juga akan diserahkan ke Pemprov DKI. Agar masalah ini tidak berlarut-larut, harus segera dilakukan kajian yang menyeluruh dan mendalam dari tim independen yang kredibel,” ujar dia. Kemudian langkah ketiga adalah proses transisi manajemen air bersih. Itu dimulai dari pengalihan sistem pembayaran (billing system) hingga menyiapkan SDM untuk menjalankan operasional dan perawatan infrastruktur air bersih. Menurut dia, untuk transisi manajemen ini mungkin diperlukan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. “Durasi kontrak Pemprov DKI dengan swasta tinggal kurang dari 2 tahun, oleh karena itu kami harap Pak Anies segera melakukan langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dari swasta. Jangan membuang-buang waktu lagi,” kata dia. Sebelumnya, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, KPK menemukan potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya atas rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta. “Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” kata Aminudin Rabu pekan lalu. Potensi kecurangan yang ditemukan antara lain ruang lingkup pekerjaan dan kontrak yang berubah 50 persen dan rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan. “Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir 2023,” ucap dia. Kondisi tersebut dinilai akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.