Dampak Pandemi terhadap Pendapatan DKI Tidak Signifikan

Selasa, 20 April 2021 | 05:40 WIB
Oleh : Yustinus Paat / FMB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjawab pertanyaann wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan setelah dimintai klarifikasi oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dicecar 33 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Anies menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). SP/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih bisa mendapatkan pendapatan daerah sebesar Rp 55,89 triliun selama tahun 2020. Padahal, sejak Maret 2020, Covid-19 sudah melanda Jakarta dan berdampak terhadap pendapatan daerah karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat termasuk aktivitas ekonomi.

“Dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp 57,23 triliun, sampai akhir tahun 2020 dapat terealisasi sebesar Rp 55,89 triliun atau 97,66%,” ujar Anies saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawab (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2020).

Pendapatan daerah merupakan salah satu komponen dari APBD 2020, selain belanja daerah dan pembiayaan daerah. Realisasi APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam proses audit BPK.

Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 55,89 triliun, kata Anies berasal dari realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp 37,42 triliun atau 98,26%, realisasi dana perimbangan sebesar Rp 16,96 triliun atau 99,09% serta realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,50 triliun atau 74,35%.

“Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95% seperti BPHTB dan PBB-P2,” ungkap Anies.

Menurut Anies, penyebab belum optimalnya pendapatan dari komponen pajak disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain adanya penurunan kemampuan ekonomi Wajib Pajak (WP) khususnya WP dengan nilai ketetapan besar dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga sulit untuk melakukan pemenuhan pembayaran PBB-P2.

Lalu, banyak objek pajak yang mempunyai nilai ketetapan pajak besar tetapi status objek pajak tersebut sudah tidak ada, merupakan objek sengketa, milik pemerintah atau belum dilakukan update atas pemilik sehingga kesulitan melakukan penagihan. Penyebab lainnya, upaya penagihan secara aktif tidak dapat dilakukan secara maksimal dikarenakan pandemi Covid-19 dan adanya kecenderungan transaksi di DKI Jakarta yang masih menggunakan harga NJOP (bukan harga transaksi sebenarnya).

“Kemudian, masih terdapat apartemen-apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan dan masih banyak Wajib Pajak melakukan jual beli berdasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan pada akta jual beli sehingga tidak terutang BPHTB,” jelas Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, untuk belanja daerah sampai akhir tahun 2020 dapat terealisasikan sebesar Rp 52,11 triliun atau mencapai 88,40% dari target yang direncanakan sebesar Rp 58,95 triliun. Realisasi penyerapan anggaran ini, kata Anies, meningkat sebesar 4,96% jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 yang sebesar 83,44%.

“Realisasi belanja daerah tahun 2020 sebesar 88,40% tersebut, antara lain disebabkan, keterbatasan pelaksanaan kegiatan dikarenakan pembatasan pandemi Covid-19, upaya efisiensi yang dilakukan terutama terhadap belanja barang/jasa, keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan dikarenakan Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada 11 Desember 2020, kendala teknis lainnya seperti keterbatasan waktu proses pengadaan barang jasa, harga lebih tinggi dari pagu anggaran, belum adanya putusan pengadilan, keterbatasan kegiatan akibat pandemi, revisi Perda, kendala pengadaan spare part yang inden,” terang Anies.

Untuk realisasi pembiayaan daerah, tambah Anies, sebesar Rp 5,58 triliun atau 90,53% dari target sebesar Rp 6,16 triliun. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan yang dapat direalisasikan adalah sebesar Rp 4,21 triliun atau 94,74% dari rencana sebesar Rp 4,45 triliun.

Pengeluaran pembiayaan ini salah satunya dialokasikan untuk Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 95,68 miliar, Pembayaran Pokok Hutang sebesar Rp. 33,62 miliar, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Jakarta Toursindo, PT Mass Rapid Transportation (MRT), PT Jakarta Propertindo, PDAM Jaya, PD Pasar Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya dan PD PAL Jaya sebesar Rp 4,08 triliun.

“Dengan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut, maka terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp 5,14 triliun,” pungkas Anies.

Sumber: BeritaSatu.com