www.detik.com, Selasa, 23 Maret 2021
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah merogoh kocek hampir Rp 1 triliun demi ajang Formula E di DKI Jakarta yang kemudian ditunda karena COVID-19. Anggaran tersebut disebut dibayarkan kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi.
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00,” tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021).
BPK merinci, dari Rp 983,31 miliar yang dibayarkan, Rp 560,31 miliar digunakan untuk membayar commitment fee Formula E. Dana setengah triliun rupiah lebih itu dibayarkan pada tahun 2019 dan tahun 2020.
“Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp 360.000.000.000,00. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00,” tulis BPK.
Selain itu, menurut catatan BPK, Pemprov DKI membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar. Namun terkait Bank Garansi ini, PT Jakpro telah renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui.
“Bank Garansi senilai GBP22.000.000,00 atau setara Rp423.000.000.000,00. Pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP 22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020,” demikian keterangan BPK.
Penarikan Bank Garansi dilakukan karena gelaran Formula E ditunda akibat pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih mewabah di DKI Jakarta. Pemprov DKI meminta penundaan ajang Formula E sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang merupakan kondisi force majeure sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020,” tulis BPK.
Pemprov DKI Tegaskan Commitment Fee Aman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya memastikan commitment fee yang telah dibayarkan aman dan tidak akan hangus. Riza juga menegaskan tidak ada masalah dalam pendanaan Formula E.
“Nggak ada, nggak ada masalah. Semua kita konsultasikan dengan BPK. Masalah Formula E tidak ada masalah, semua kita komunikasikan, konsultasikan dan selalu dalam pengawasan, pemeriksaan BPK sejauh ini tidak ada masalah,” kata Riza saat dimintai konfirmasi, Senin (22/3/2021).
Riza mengatakan seluruh perencanaan anggaran Formula E diawasi oleh BPK. Dia memastikan seluruh rancangan keuangan telah melalui tahapan kajian serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ditunda, dia optimistis DKI Jakarta sukses menyelenggarakan perlombaan mobil listrik itu pada 2022.
“Kemudian berapa nilai ekonomisnya, analisa keuangan, semua. Nilai positifnya berapa bagi Jakarta dan tentu Indonesia itu sudah dihitung. Kalau tidak, tidak berani kita. Jadi uang yang kita keluarkan tentu sesuai dengan apa yang nanti kita dapatkan,” tegasnya.
“Insyaallah ke depan tidak ada masalah, insyaallah kita bisa sukses melaksanakan Formula E,” sambung Riza. (mae/aud)