BPK Temukan Formula E Bebani APBD, Pemprov DKI Berkukuh Tetap Lanjut

www.tempo.co, Senin, 22 Maret 2021

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah permasalahan terkait dengan rencana penyelenggaraan balap mobil Formula E di Ibu Kota.

Balap mobil listrik itu semula dijadwalkan pada Juni tahun lalu, tapi ditunda imbas pandemi Covid-19.

Hasil audit laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020, menemukan bahwa balap mobil kursi tunggal itu membebani APBD DKI. Alasannya anggaran yang telah digelontorkan seluruhnya diambil dari APBD.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000,00 atau setara Rp 983,31 miliar,”
tulis laporan BPK yang juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Adapun anggaran tersebut digelontorkan untuk fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000 atau setara Rp 360 miliar. Lalu pada tahun 2020, Pemerintah DKI membayarkan fee senilai GBP11.000.000,00 atau setara Rp 200,31 miliar dan Bank Garansi senilai GBP22.000.000 atau setara Rp 423 miliar.

Menurut laporan BPK, semestinya Pemprov DKI berupaya mencari dana alternatif dari luar untuk membiayai ajang balap-balapan itu. Hal itu sesuai yang tertuang yang dikeluarkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur DKI atas rencana penyelenggaraan kegiatan Formula E.

Isi surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu di antaranya menyebutkan bahwa daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan formula E tahun 2020 dan atas pendapatan tersebut harus dimasukkan dalam APBD.

Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship itu merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. “Sebab, berdasarkan hasil studi kelayakan, penyelenggaraan formula E ini akan membebani PT Jakpro, sehingga dapat menggerus keuangan PT Jakpro itu sendiri.”

Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro telah mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan senilai Rp 1,239 triliun di luar biaya fee kepada FEO yang dibayarkan
oleh Pemprov DKI melalui Dispora. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemasaran, dan biaya-biaya
lainnya untuk penyelenggaraan dari tahun 2020-2024.

Kebutuhan biaya PT Jakpro tersebut, nantinya, akan dipenuhi oleh Pemprov DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sampai dengan Desember
2019, PT. Jakpro telah mengeluarkan dana untuk kegiatan persiapan senilai Rp 439,34 miliar.

Untuk menutupi pengeluaran tersebut, PT Jakpro mengajukan permintaan PMD atas penyelenggaraan Formula E senilai Rp 767,4 miliar. Selain PT Jakpro, satuan kerja Pemprov DKI Jakarta lain diidentifikasi juga ikut dalam aktivitas penyelenggaraaan Formula E baik langsung atau tidak langsung, antara lain kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dispora. “Alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD.”

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo dan Pemerintah DKI, hingga upaya konkrit untuk melakukan pendanaan mandiri. “Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa untuk menyelenggarkan event Formula E banyak pihak yang akan terlibat, di luar PT Jakpro,” tulis laporan BPK.

Dari hasil temuan itu, BPK pun memberikan rekomendasi kepada Anies, agar tetap bisa dilaksanakan. Rekomendasi pertama itu meminta Anies agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya;

Kedua, Anies diminta menginstruksikan Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

“Ketiga, Anies diminta untuk menginstruksikan Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.”

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hasil audit penyelenggaraan balap mobil Formula E.

“Rekomendasi BPK terkait formula E ini sudah kami sampaikan, sudah kami jawab juga bahwa Formula E yang kami keluarkan itu uangnya tetap ada,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Maret 2021.

Selain itu, Riza memastikan bahwa penyelenggaraan balap mobil listrik itu akan tetap berjalan dan dijadwalkan ulang pada 2022. Penjadwalan tahun depan telah diusulkan dan direncanakan sesuai studi kelayakan terbaru..

Ada konsultan yang mengecek semua proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, dan kita tunggu nanti pelaksananannya. Karena ada Covid-19 pelaksanaan ditunda sampai tahun 2022.”

Direktur Operasional PT Jakpro Taufiqurrahman mengatakan telah menerima dan menjalankan rekomendasi. Salah satu yang sedang dilakukan adalah memperbarui studi kelayakan penyelenggaraan Formula E untuk menyesuaikan kondisi pandemi.

“Pandemi saat ini kita belum mengetahui kapan selesainya. Makanya dalam studi kelayakan itu ada protokol kesehatan yang juga dikaji seandainya penyelenggaraan tetap dilaksanakan.”

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI membatalkan penyelenggaraan balap Formula E di Ibu Kota. “Apalagi penyelenggaraannya juga ditunda sampai tahun 2022,” kata Iman.

Iman meminta DKI mengkaji ulang penyelenggaraan Formula E. Jika masih bisa dibatalkan dan kerugian tidak besar, kata dia, lebih baik pemerintah menarik uangnya kembali. “Kalau pandangan saya kayaknya kurang sehat dalam situasi seperti ini memaksakan penyelenggaraannya.”