Bank DKI Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu untuk 5.022 KK di Kepulauan Seribu

Tribunnews, Selasa, 23 Februari 2021

Pemprov DKI Jakarta masih terus menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga rentan miskin terdampak pandemi Covid–19. Kini, penyaluran bansos tunai ini telah menyasar warga di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Adapun penyaluran bantuan ini dilakukan Pemprov DKI bersama dengan BUMD Bank DKI. Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, penyaluran bansos tunai bagi warga Kepulauan Seribu telah dilakukan pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

“Sebanyak 5.022 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat di Kepulauan Seribu telah menerima bantuan sosial tunai Sabtu kemarin,” ucapnya, Selasa (23/2/2021).

Adapun sasaran penyaluran bansos tunai ini menyasar 2.473 KK di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang terdiri dari 823 KK di Kelurahan Pulau Pari, 1.120 KK di Kelurahan Pulau Tidung, dan 530 KK di Kelurahan Pulau Untung Jawa.

Kemudian, 2.549 KK lainnya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang terdiri dari 486 KK di Kelurahan Pulau Harapan, 1.408 KK di Kelurahan Pulau Kelapa, dan 655 KK di Kelurahan Pulau Panggang.

“Terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bekerja sama menyalurkan BST. Pemprov DKI kebagian jatah menyalurkan bansos kepada 1.055.216 penerima manfaat. Hingga 21 Februari 2021, Pemprov DKI telah menyalurkan BST kepada 959.37p penerima manfaat atau 90,92 persen dari target.

Guna mencegah penularan Covid–19, Pemprov DKI membatasi jumlah pelayanan agar kerumunan yang terjadi bisa diminimalisir.

“Per titik lokasinya maksimal hanya melayani 500 orang penerima BST per harinya,” kata dia.

Herry menjelaskan, penerima bansos tunai akan menerima undangan paling lambat H–1 sebelum pelaksanaan distribusi.Undangan tersebut bakal diberikan oleh Kasatpel Sosial di tingkat kelurahan  kepada pengurus RT/RW untuk selanjutnya diberikan kepada penerima manfaat.

Kemudian, saat pengambilan BST, penerima manfaat wajib membawa undangan tersebut, lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotocopy). Jika penerima manfaat tak bisa hadir, maka mereka akan diundang kembali pada undangan kedua hingga ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama rampung.