Berita Satu, Rabu, 17 Februari 2021
Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta, Susan Budi Susilowati mengatakan, pihaknya segera menyelidiki oknum–oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga terdampak Covid–19. Menurut Susan, pemotongan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan dan pelaku akan ditindak.
“Terhadap oknum yang melakukan pemotongan, kami akan tindak. Kami akan menelusuri, kemudian kami akan tindak, karena memang ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Susan dalam diskusi virtual bertajuk “Mencegah Modus Pungli BST” yang diselenggarakan oleh Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial pada Selasa (16/2/2021).
Susan mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI sudah berkomitmen memastikan bansos tunai diterima utuh penerima manfaat. Untuk itu, bansos sekarang diberikan dalam bentuk tunai melalui rekening
“Itu sebabnya kenapa diberikan dalam bentuk tunai. Ini cara kami meminimalisir upaya–upaya pemotongan. Tetapi ini adalah oknum, modus, yang tadi juga mungkin menjadi temuan teman–teman di koalisi. Ada bentuk modus, apakah itu ucapan terima kasih, apakah modusnya pembangunan tempat ibadah, kemudian, bahwa ini akan di–sharing untuk keluarga yang belum mendapatkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Susan mengajak warga DKI yang menemukan pelanggaran selama pendistribusian dan pendataan BST, untuk dapat menghubungi kanal pengaduan Dinsos DKI pada nomor call center 0214265115 dan WhatsApp 082111420717.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan pada kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui [email protected], Facebook: Pemprov DKI Jakarta, Twitter: @DKIJakarta, www.jakarta.go.id.
Dalam acara yang sama, Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial membeberkan hasil pemantauan dan temuan persoalan distribusi BST di 30 kelurahan di DKI Jakarta. Salah satu persoalannya adalah pemotongan BST di 18 RT yang tersebar di sembilan kelurahan. Modus pemotongan meliputi, untuk dibagikan kepada warga yang tidak dapat BST, untuk pembangunan pos RW, untuk membeli ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan lain–lain.
Temuan Koalisi diperkuat oleh testimoni dari warga Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang mengungkapkan adanya pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai dengan modus biaya administrasi.
“Ini saya warga Kamal cuma menyampaikan bantuan berupa ATM itu (BST dari Pemprov DKI), ada biaya administrasi Rp 30.000,” ujar warga tersebut.
Dia mengakui pemotongan tersebut disuruh oleh pihak RT dengan tujuan untuk mengisi kas RT. “Iya (dipotong pihak RT), biaya administrasi per KK Rp 30.000. Katanya untuk kas RT,” cerita dia.
Hasil pemantuan Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial terhadap BST di Jakarta pada Februari 2021:
- Warga DKI tidak mendapat BST: 600 KK di 25 kelurahan
2. Warga non–KTP DKI tidak mendapat BST: 534 KK di 16 kelurahan
3. Pemotongan BST: 18 RT di sembilan kelurahan
4. KPM bansos reguler menerima BST: 135 KPM di 16 kelurahan
5. Tidak bisa mencairkan BST: 47 KK di tujuh kelurahan
6. Orang kaya penerima BST: 75 KK di 12 kelurahan