Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru ke Prolegnas 2021

Jakarta, Beritasatu – Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menjadi perwakilan Pemerintah, ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Ketiga RUU yang akan menjadi inisiatif Pemerintah itu adalah sebagai berikut. Pertama adalah RUU Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan di Prolegnas Prioritas 2019.

Yang kedua adalah RUU tentang Wabah, yang merupakan rencana perubahan atas UU nomor 4/2004 tentang wabah penyakit menular. UU terakhir dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan aktual

“Aturan saat ini mengatur hanya jika sudah terjadi wabah, seperti pandemi. Ke depan akan diatur bagaimana ketika wabah belum terjadi,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas 2020, Senin (23/11/2020).

Lalu yang ketiga adalah RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

“Sektor keuangan Indonesia saat ini belum cukup berkembang,” kata Menkumham.

Di luar itu, ada 7 RUU yang sebelumnya sudah masuk di Prolegnas Prioritas 2020, dan ingin dipertahankan Pemerintah. Yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, perubahan RUU tentang Landas Kontinen, perubahan RUU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Perubahan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Perubahan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, dan Perubahan RUU tentang Kejaksaan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas lalu menjelaskan bahwa ada tiga RUU yang sebelumnya diusulkan Pemerintah di Prolegnas Prioritas 2020, diusulkan untuk keluar dari daftar. Yakni RUU KUHP Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang BPK.

Selain itu, dalam Prolegnas jangka menengah, Pemerintah mengajukan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi.

Kata Supratman, semua usulan yang ada itu akan dibahas dalam sebuah Panitia Kerja (Panja) agar lebih intensif. Sehingga keputusan bisa segera diambil.

“Harapannya waktunya tidak panjang lagi karena akan dibahas di tingkat Panja,” kata Supratman.

 

Sumber:BeritaSatu.com