Workshop Implementasi Penegakan Kode Etik BPK di lingkungan BPK

Dalam rangka mengingatkan kembali dan meningkatkan pemahaman seluruh pelaksana BPK akan Nilai-nilai Dasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam Kode Etik BPK, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan Inspektorat Utama menyelenggarakan Workshop Implementasi Penegakan Kode Etik BPK di Auditorium Kantor Pusat BPK, pada Rabu (10/7).

Workshop yang mengambil tema “Implementasi Penegakan Kode Etik Pasca Terbitnya Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018” ini dibuka secara resmi oleh Anggota II BPK sekaligus Ketua merangkap Anggota MKKE, Agus Joko Pramono. Dalam sambutannya Anggota II BPK mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk menegaskan bahwa BPK memiliki MKKE yang bertugas untuk menegakan kode etik di BPK. “Walaupun bagai menegakan benang basah tetapi MKKE akan terus menjalankan tugas dengan dukungan semua pelaksana di BPK”, tegas Anggota II BPK. Pada tanggal 10 April 2019 susunaan Anggota MKKE mengalami perubahan anggota dari unsur profesi dan akademisi. Susunan Anggota MKKE yang sekarang adalah, Ketua merangkap Anggota MKKE, Agus Joko Pramono, Anggota MKKE dari unsur Pimpinan BPK, Anggota V BPK, Isma Yatun, dari unsur profesi Jusuf Halim serta dari unsur akademisi Rusmin dan Indriyanto Seno Adji.

Kegiatan yang diikuti oleh 425 orang pelaksana BPK dari seluruh unit kerja di Kantor Pusat BPK, Badan Diklat PKN, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Banten ini menghadirkan narasumber dari Anggota MKKE, Rusmin yang memaparkan mengenai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Anggota MKKE Jusuf Halim yang memaparkan mengenai Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Setelah pemaparan dari narasumber, dalam workshop ini dilakukan diskusi interaktif antara peserta dengan Anggota MKKE mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peraturan kode etik dan peraturan MKKE yang baru.

Anggota V BPK, yang menutup secara resmi workshop ini berharap para agar pelaksana BPK dapat memaknai apa saja yang seharusnya dilakukan untuk dapat menjaga independensi, integritas dan profesionalisme. Walaupun telah hafal isi peraturan mengenai kode etik dan MKKE tetapi apabila tidak dilaksanakan sebaik-baiknya maka tidak akan bermanfaat. Semua nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perbuatan oleh pemeriksa dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap para pemeriksa BPK memilki niat bekerja untuk diri sendiri, keluarga dan untuk institusi BPK dengan melakukan hal yang baik karena martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK yang harus kita jaga”, tegas Anggota V BPK.

 

Sumber: http://www.bpk.go.id