DKI Upayakan Pembatalan Sertifikat Baru Lahan Cengkareng Barat

Jakarta, Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memenangkan kasus sengketa lahan Cengkareng Barat, maka Pemprov DKI akan segera mengupayakan pembatalan sertifikat baru yang diterbitkan atas lahan tersebut.

Seperti diketahui, kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare (ha) itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun.

Pembelian lahan ini menjadi masalah, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan tersebut juta terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI. Permasalahan ini dibawa ke Pengadilan Tinggi Negeri. Kemudian, pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, tetapi akhirnya kalah lagi. Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 ha kembali ke tangan pemerintah. Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, mengatakan, Pemprov DKI sedang menata ulang mengenai permasalahan lahan Cengkareng Barat tersebut. Agar pencatatan lahan tersebut sebagai aset DKI tidak ganda di dua dinas.

“Ini lagi kita rapatkan. Lagi mau ditata ulang. Jadi pencatatannya biar tidak double,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (21/2).

Pemprov DKI, lanjut Saefullah, menginginkan lahan Cengkareng Barat dicatatkan menjadi aset di Dinas KPKP DKI. Sesuai dengan pencatatan hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967. Karena itu, Pemprov DKI sedang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat kepemilikan lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas PRKP DKI.

“Itu tetap dicatat di Dinas KPKP DKI, sesuai dengan hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967. Jadi, dokumen yang kita pegang adalah yang dibeli oleh Dinas Pertanian pada saat itu. Ini sedang didiskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru itu,” terang Saefullah.