Jakarta, Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Negeri atas kepemilikan lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menagih kerugian negara atas pembelian lahan tersebut kepada pihak swasta, atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan penagihan kerugian negara kepada Toeti akan diarahkan oleh Inspektorat Provinsi. Penagihan ini dilakukan atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pembelian lahan Cengkareng Barat telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668 miliar.
“Jadi nanti, yang melakukan penagihan adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Nanti penagihan di-guidanceoleh Inspektorat Provinsi DKI,” kata Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (21/2).
Penagihan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, lanjutnya, karena dinas ini yang melakukan pembelian lahan kepada Toeti. Jumlah ganti rugi yang ditagih sama dengan uang yang telah dikeluarkan dari APBD DKI 2016 lalu, yakni sebesar Rp 668 miliar.
Yayan menegaskan, penagihan kerugian negara ini harus dilakukan karena keputusan kepemilikan lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Gugatan Bu Toeti sudah ditolak. Kami menang istilahnya. Dalam putusan hukum, Pemprov DKI tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai aset,” ujar Yayan.
Selain melakukan penagihan kerugian negara, putusan pengadilan juga akan ditindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat baru lahan Cengakareng Barat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sehingga lahan tersebut akan tetap tercatat sebagai aset Dinas KPKP DKI.
Seperti diketahui, kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun.
Pembelian lahan ini menjadi masalah, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan tersebut juta terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI. Permasalahan ini dibawa ke Pengadilan Tinggi Negeri. Kemudian, pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.