JAKARTA – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Yuan Chandra menjelaskan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI JakartaTahun Anggaran 2018 akan berlangsung selama kurang lebih 67 hari kerja.
Dari pemeriksaan tersebut, akan menghasilkan opini terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Opini tersebut akan didasarkan pada empat kriteria.
“Pertama adalah kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah. Kemudian, kedua, kecukupan pengungkapan. Kemudian, yang ketiga adalah efektivitas atas sistem pengendalian. Dan yang keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Yuan di Balai Kota, Senin (4/2/2019).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuka Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 di Balai Agung.
Anies mengaku optimistis Pemprov DKI Jakarta mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Jika tahun lalu kita membuat tagline Road to WTP dan alhamdulillah hal itu tercapai. Maka, di tahun ini kita ganti Road to Retain WTP, artinya kita harus mempertahankan opini ini,” ungkap Anies.