Indopos, Rabu, 19 Desember 2018
Pembelian lahan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 450 miliar harus menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembelian lahan yang digunakan untuk gudang peralatan dan perbekalan (alkal).