Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemantapan dan Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
” Kita bisa mengetahui kendala dan solusinya”
FGD tersebut dilaksanakan dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2018 sekaligus evaluasi kegiatan inventarisasi Barang Milik Daerah di SKPD dan UKPD.
Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Riswan Sentosa mengatakan, FGD diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang.
“FGD ini penting dilakukan agar dalam pelaksanaan inventarisasi aset kita bisa mengetahui kendala dan solusinya. Sehingga, dapat dihasilkan data inventarisasi aset yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, di Gedung Dinas Teknis, Jl Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Riswan menjelaskan, materi yang diberikan dalam FGD juga meliputi pemeriksaan standard operating procedure (SOP) terhadap pelaksanaan inventarisasi.
“Semua punya Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kategori-kategori peruntukan di antaranya, KIB A untuk tanah, KIB B peralatan, perlengkapan dan mesin, dan KIB C untuk bangunan, semua dicek agar sesuai,” terangnya.
Riswan menambahkan, aset milik Pemprov DKI Jakarta luar biasa banyak, sampai 16 juta item dan itu harus dicek satu per satu. Untuk itu, pendataan aset sangat diperlukan agar semua tertib administrasi dan opini WTP bisa dipertahankan.
“2017 kita sudah dapat WTP. Kita ingin masalah pendataan aset tidak menjadi kendala meraih opini WTP dari BPK,” tandasnya.