VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang bernama Sunny Tanuwidjaja.
Sunny akan diperiksa, terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
“Iya benar, Sunny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 25 April 2016.
Sunny menjadi salah satu pihak yang turut diminta pencegahan keluar negeri oleh KPK. Dia dicegah bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Sunny diketahui, sempat menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus ini sebelumnya. Usai diperiksa, Sunny mengaku, bahwa dia menjadi penghubung antara pihak eksekutif dengan pihak pengembang.
“Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif,” kata Sunny, usai menaelani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Sunny tidak menampik yang disampaikannya tersebut adalah terkait dengan usulan-usulan mengenai Raperda Reklamasi. Namun, dia berkilah pembahasan termasuk untuk menurunkan usulan tembahan kontribusi dari 15 persen menjadi 5 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan, pencegahan dilakukan lantaran keterangan Sunny diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Dia dinilai mengetahui perkara yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKl, Mochamad Sanusi dan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.
“Kalau dia dicegah, berarti dibutuhkan keterangannya,” kata Syarief dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 8 April 2016.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengakui, nama Sunny sempat beberapa kali pada proses penyidikan. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Ada didengar dalam beberapa kesempatan nama itu. Tapi siapa dia penyidik yang tahu,” ujar Saut.
Sunny disebut-sebut adalah perantara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Sunny itu bisa disebut sebagai koordinator lapangan. Dia yang menghubungkan antara pemda, pengusaha, dan pihak DPRD DKI,” ujar pengacara M. Sanusi, Krisna Murthi, saat dihubungi wartawan, Jumat 8 April 2016.
Krisna tidak menampik jika nama Sunny muncul dari keterangan Sanusi saat diperiksa penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Krisna, Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta itu memang pernah berkomunikasi dengan Sunny terkait pembahasan soal Raperda tentang Reklamasi.
Kendati demikian, Krisna menyebut keterlibatan Sunny pada pembahasan kesepakatan dalam proyek reklamasi itu tidak bisa langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum. Krisna menyebut negosiasi antara pemerintah, anggota dewan dan pengusaha merupakan hal yang lumrah.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
http://metro.news.viva.co.id/news/read/764794-staf-ahok-diperiksa-lagi-soal-suap-reklamasi