Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa ‘rombongan’ Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta. Mereka diperiksa untuk kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Rombongan yang diperiksa itu, yakni Ketua Balegda M Taufik, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, dan anggota Balegda Bestari Barus.
M Taufik yang sudah datang ke KPK, Senin (25/4/2016), sejak pukul 09.30 WIB, enggan memberi komentarnya. Terutama ketika disodori pertanyaan tentang pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara anggota Balegda DPRD DKI Jakarta lainnya, yakni Merry dan Bestari sudah lebih dulu datang sebelum Taufik.
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Yakni Mohamad Sangaji dan Selamat Nurudin.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Sanusi merupakan kolega mereka di rumah wakil rakyat ‘Kebon Sirih’ dan menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
“Jadi saksi untuk MSN (Mohamad Sanusi),” ucap Yuyuk saat dikonfirmasi.
2 Raperda
KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku terduga penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku terduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
http://news.liputan6.com/read/2491753/rombongan-balegda-dprd-dki-digarap-kpk-terkait-suap-raperda