Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menantang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memutuskan hasil rapat kerja dengan DPR terkait reklamasi Teluk Jakarta.
“Kalau DPR menolak, Bu Susi berani tidak membatalkan reklamasi?” kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Ahok melanjutkan, pihak legislatif boleh saja tak sepakat dengan proyek pemerintah namun keputusan akhir ada di pihak eksekutif. “Saya mah nurut saja, ditunggu saja,” kata Ahok.
Keputusan Menteri Susi yang dimaksud Ahok yakni terkait kebijakan atau aturan baru yang bisa dibuat pihak eksekutif untuk membatalkan reklamasi. Ahok mengklaim selama belum ada aturan baru yang membatalkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995, ia tetap dapat mereklamasi Teluk Jakarta.
Dalam rapat kerja Rabu (13/4), kementerian tersebut dan pihak legislatif sepakat menghentikan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau tidak sepakat, saya tidak mungkin tanda tangan,” kata Susi di Gedung DPR, Jakarta.
DPR mencatat Pemda DKI menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Raperda Zonasi. Selanjutnya, pemerintah pusat juga tak diajak konsultasi dengan pemerintah daerah soal reklamasi sehingga bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 pada pasal 51 ayat 1.
Kemudian izin reklamasi dinilai telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan dalam menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, tak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan sehingga berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.
(obs)