Kepala BPKAD DKI Dicecar KPK Soal Rapat Reklamasi

Kepala BPKAD DKI Dicecar KPK Soal Rapat Reklamasi

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono terkait dengan rapat rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.

“(Diperiksa soal) rapat Raperda di Baleg,” ujar Heru setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4) malam. Heru diperiksa sekitar sembilan jam, mulai dari pukul 09.30 hingga pukul 18.27.

Heru mengaku jarang mengikuti rapat Raperda di Balegda DPRD DKI. Selain itu, ia menegaskan dirinya tidak memiliki peran dalam pembahasan raperda tersebut. Namun, ia berkata telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait rapat tersebut dan posisi BPKAD dalam reklamasi teluk Jakarta.

 

Lebih lanjut, terkait dengan usulan penambahan biaya kontribusi wajib bagi pengembang reklamasi menjadi 15 persen, dari semula sebesar 5 persen, Heru juga membantah mengetahuinya. Rencana kontribusi tambahan ini tertuang dalam raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995.

Ia justru meminta awak media menanyakan langsung hal tersebut kepada Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI yang menjadi tersangka penerima suap.

“Tidak tahu saya (soal 15 persen). Tanya Pak Sanusi. (Saya) baru tahu dari koran,” ujarnya.

 

Sementara itu, ia juga menampik tudingan ada komunikasi antara dirinya dengan Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja. Ia hanya mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI dan belum bisa dipastikan dampak perubahan tersebut bagi Pemprov DKI

“(Dampaknya) belum. (Biaya kontribusi tambahan) belum diketok. Masih diperencanaan (DPRD DKI),” ujar Heru.

Dalam pemeriksaan Sunny, Rabu kemarin, dia menyatakan KPK menyadap percakapannya dengan Sanusi. Percakapan itu membicarakan soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diatur dalam raperda tentang reklamasi.

 

Hingga kini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam suap pembahasan raperda tersebut, antara lain Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman dan anak buah Ariesman yakni Trinanda Prihantoro.

KPK juga mencegah sejumlah pihak yang diduga terkait suap ataupun pembahasan raperda, antara lain Sunny; pemilik PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; Staf Keuangan PT Agung Podomoro Land, Berlian; dan seorang swasta bernama Geri. (yul)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160414202601-12-124060/kepala-bpkad-dki-dicecar-kpk-soal-rapat-reklamasi/