Pengarahan Anggota V BPK RI Dalam Rangka Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2016

IMG_5986  IMG_6005 IMG_6073 IMG_6107 IMG_6139 IMG_6147 IMG_6156 IMG_6089

Senin, 6 Februari 2017, Anggota V BPK RI, DR. Moermahadi Soerja Djanegara,SE.Ak.,M.M.,CPA,CA dan Tortama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Bambang Pamungkas MBA. , CA, Ak. mengunjungi Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk bersilaturahmi dan sekaligus memberikan pembekalan kepada para auditor  di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta TA. 2016.
Pengarahan dari Anggota V BPK RI dan Tortama Keuangan Negara V  dipandu oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Syamsudin S.E., M.Si., Ak.   Selain tim pemeriksa, acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Subauditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan, dan para Pejabat Fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam arahannya, Anggota V BPK RI, menyampaikan kepada seluruh tim pemeriksa dihimbau untuk mengatur manajemen waktu sebaik-baiknya agar kegiatan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif sehingga laporan hasil pemeriksaan dapat disampaikan tepat waktu. Selain itu, Anggota V juga mengingatkan seluruh pemeriksa BPK untuk senantiasa menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Untuk itu, komunikasi yang efektif dan berjenjang antara Anggota Tim, Ketua Tim, Pengendali Teknis, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan harus lebih diintensifkan, terutama apabila ditemui kendala-kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksaan atas LKPD akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemeriksa BPK khususnya di lingkungan Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, karena Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara selalu menjadi  barometer serta menjadi sorotan public dan isu nasional, khususnya pada masa pilkada saat ini, sehingga Pemeriksa harus lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Seperti kita ketahui, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dengan pengecualian  pengelolaan asset tetap dan piutang.

Pengelolaan Asset Tetap Pemprov DKI memiliki risiko yang tinggi, khususnya Asset Tetap berupa tanah. Hal ini karena pengendaliannya kurang memadai dan posisinya yang strategis di ibukota negara yang memiliki nilai sangat tinggi. Pengecualian yang lain adalah piutang. Pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB-P2 belum memadai. Dalam akun Piutang Lainnya juga terdapat permasalahan, yaitu tidak mencatat konversi kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun ke dalam bentuk uang. Piutang ini merupakan hak tagih Pemprov DKI Jakarta terhadap pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Selain pengecualian tersebut, hal yang perlu diwaspadai pada pemeriksaan LKPD tahun 2016 adalah adanya isu penerimaan daerah yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD, yaitu pendapatan dari para pengembang yang diwujudkan dalam bentuk barang, seperti pembangunan jalan simpang Semanggi. Pendapatan dari para pengembang ini harus dicermati secara utuh mulai dari dasar hukumnya, proses pengadaannya, sampai dengan pelaporannya.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan atas laporan keuangan ini, yaitu  :

  1. Perencanaan pemeriksaan. Berbagai upaya dan rangkaian persiapan telah dilakukan oleh BPK, penetapan buku panduan pemeriksaan LKPD dan pelatihan serta sosialiasi bagi pemeriksa BPK. Panduan dan hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan serta hasil pelatihan tersebut harus dijadikan acuan dalam pemeriksaan keuangan ini.
  2. Pemeriksaan berbasis Risk Based Audit. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan LKPD berbasis akrual ini, juga telah dilakukan pemeriksaan interim. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman entitas, penilaian SPI, dan penilaian resiko yang lebih memadai, yang pada akhirnya akan mendukung penerapan Risk Based Audit untuk penetapan strategi dan cakupan pemeriksaan per akun pada pemeriksaan terinci.

Tortama KN V dalam arahannya juga menekankan dalam  persiapan pemeriksaan ini  adalah : Kesadaran dan kepatuhan kita dalam mengimplementasikan standar dan pedoman pemeriksaan perlu terus kita budayakan dan kita tingkatkan kualitasnya.BPK pada bulan Oktober 2015 telah menetapkan Keputusan tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP). PMP merupakan acuan bagi BPK dan para Pelaksana BPK dalam menjalankan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi tahap perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan yang dilengkapi dengan sistem manajemen mutu dan alur dokumentasi yang komprehensif untuk menghasilkan kualitas pemeriksaan yang sesuai dengan standar.

Dalam acara ini juga diadakan sesi tanya jawab dan Foto bersama.===AF===