Indopos, Jumat, 2 Agustus 2019
Belasan vila mewah di Pulau H (semula bernama Pulau Tengah) wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu yang dibangun oleh pengusaha dengan inisial HS dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto.