Jakarta – Kamis, 2 Maret 2023. BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan vaksinasi dosis ke-2 (booster) setelah dilakukan vaksinasi booster ke-1 pada bulan Januari 2022. Vaksinasi dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 2, 3, 9 dan 10 Maret 2023. Untuk mengikuti vaksinasi ini, peserta harus memenuhi persyaratan usia minimal 18 tahun, telah menerima vaksin booster pertama lebih dari atau sama dengan 6 bulan dan telah memiliki tiket vaksinasi booster kedua pada aplikasi Peduli Lindungi. Peserta vaksinasi booster ke-2 ini terdiri dari para PNS, TTT, Cleaning Service beserta keluarganya di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah total 123 orang. Diharapkan melalui vaksinasi booster ke-2 ini dapat memberikan imunitas kembali untuk mencegah penyakit Covid-19.