JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapapun sebagai saksi untuk keperluan perkembangan penyidikan dalam kasus yang sedang ditangani. “Saya kira siapapun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa. Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021). Ali menyatakan saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga akan dilihat dari kebutuhan proses penyidikan tersebut. Saksi itu, nantinya dikonfirmasi pengetahuannya untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan oleh KPK terhadap para tersangka.
“Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3, setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti,” kata Ali. Sepeti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Ali mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. “Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali,
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut. Ali menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya. “Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tutur Ali.