jakarta.bisnis.com, Selasa, 21 November 2023
Bisnis
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, mengatakan bahwa besaran UMP DKI 2024 didasarkan pada PP 51/2023. “Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan),” kata Heru Senin (20/11/2023). Saat ini rekomendasi UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat (17/11/2023) menghasilkan tiga poin usulan dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja. Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas. Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. “Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).