www.tribunnews.com, Rabu, 22 November 2023
Tribun
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Selasa (21/11/2023) kemarin.
Heru mengaku, dirinya mengambil keputusan kenaikan UMP DKI sesuai dengan PP 51 tahun 2023.
Apalagi, selain kenaikan UMP, Pemprov DKI juga memberikan transportasi gratis, bantuan pangan, kartu pekerja Jakarta dan KJP.
“Bu Asisten Kesra sudah mengecek, memastikan mereka mendapatkan BPJS dari perusahaan,” kata Heru di Balai Kota, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, bagi pekerja di Jakarta yang mendapatkan gaji Rp 4,4 juta maka akan mendapatkan KPJ, transportasi gratis dan bantuan pangan.
Sehingga, kenaikan UMP 2024 yang hanya sedikit tapi bisa mencukupi kehidupan para pekerja di Jakarta.
“Sekali lagi kita harus melihat lapisan kemampuan, keinginan pekerja ya, tapi kemampuan si pengusaha juga harus kami hitung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6 persen atau senilai Rp 165.583.
Heru mengumumkan kenaikan UMP DKI ini di Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023) sore.
Heru mengaku, Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pengusaha kemarin minta naiknya di Alpha 0,2, permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu,” kata Heru, Selasa. (m26)