Uang Apresiasi Jabatan Khusus Bagi PNS Pemprov DKI Jakarta, Bukan Gaji Pensiun Pokok Tapi Nominalnya Sampai Rp25 Juta

www.klikpendidikan.id, Senin, 18 Desember 2023
Klikpendidikan

Bila seorang PNS mendapat gaji pensiun pokok itu adalah hal yang biasa, namun ada beberapa ASN yang bisa mendapatkan uang jutaan hingga puluhan juta dari pemerintah.
Hal tersebut merupakan uang apresiasi yang diberikan negara kepada PNS bersangkutan atas jasanya selama menjabat.
Akan tetapi dalam artikel kali ini kami akan membahas uang apresiasi yang diberikan kepada pejabat PNS khusus di wilayah DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi bkddki.jakarta.go.id, bahwa ada sepuluh jabatan PNS yang berhak menerima uang apresiasi.
Uang apresiasi yang dimaksud ialah Penghargaan jabatan yang diberikan khusus bagi pejabat yang sudah mengakhiri masa baktinya di Pemprov DKI Jakarta.
Adapun besaran uang tunai yang diberikan sangat beragam, hal itu disesuaikan dengan jabatan terakhir yang diampu oleh masing-masing pegawai.
1. Eselon Va Rp3.500.000;
2. Eselon IVb Rp4.500.000;
3. Eselon IVa Rp6.000.000;
4. Eselon IIIb Rp7.500.000;
5. Eselon IIIa Rp10.000.000;
6. Eselon IIb Rp12.500.000;
7. Eselon IIa Rp15.000.000;
8. Sekretaris Daerah Rp17.500.000;
9. Wakil Gubernur Rp20.000.000;
10. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Rp25.000.000.
Uang tersebut juga diberikan kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil yang sudah menempuh masa kerja selama 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Itulah dia besaran uang apresiasi diberikan kepada pejabat PNS yang sudah memasuki masa purna bakti.