Koran Tempo, Jumat, 29 Mei 2020
Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) aparat sipil negara sebesar 25 persen. Kebijakan itu ditempuh untuk menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).