Tunjangan Dinamis Dipangkas Dua Kali

Tunjangan dinamis dipangkas dua kali

Indo Pos, 1 April 2015

TKD Dinamis PNS DKI dinilai terlalu besar oleh Kemendagri. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengurangi nilai point tunjangan tersebut. Sebelumnya, point TKD Dinamis dikurangi sebesar Rp 8000 dari semula Rp 9000 per pekerjaan. Namun jumlah tersebut dikurangi kembali menjadi Rp 7500 per pekerjaan.